Wamen BUMN Blak-blakan Alasan 7 BUMN Dibubarkan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah membubarkan 7 BUMN yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjabarkan, alasan perusahaan-perusahaan tersebut dibubarkan, selain karena tidak dapat diperbaiki keuangannya juga sudah tidak layak dipertahankan dari segi bisnis.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, dalam keputusan pembubaran BUMN meliputi beberapa pertimbangan yang menjadi parameternya.

“Ada 3 parameter, kalau secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan, pasti opsinya pembubaran,” ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Tiko melanjutkan, perusahaan BUMN karya tidak termasuk dalam kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Sebab secara fungsi masih sangat baik karena mengemban penugasan penting dalam sektor infrastruktur strategis.

“Dari parameter itu, (BUMN karya) tidak masuk karena masih diharapkan berfungsi maksimal,” sebutnya.

Tiko mengungkapkan lebih jauh, Kementerian BUMN saat ini fokus dalam menyehatkan BUMN karya melalui beragam skema, mulai dari restrukturisasi hingga konsolidasi. Misalnya saja seperti yang dialami pada kondisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). Keduanya saat ini tengah fokus dalam menjalani proses restrukturisasi.

Selanjutnya, untuk kondisi jangka menengah, dilakukan konsolidasi. Dalam hal ini, Kementerian BUMN, telah berdiskusi dengan Kemenkeu dan Kementerian PUPR terkait menjadikan Waskita sebagai anak usaha Hutama Karya, sedangkan konsolidasi BUMN karya lain seperti Wika, PT PP, dan Brantas Abipraya masih dalam proses kajian.

“InsyaAllah kita coba mekanisme restrukturisasi untuk capai kesepakatan dengan kreditur, vendor, dan para pemegang obligasi,” pungkasnya. https://gimanalagiyakan.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*